Sekdaprov Yan Prana Jaya akhirnya Ditahan Kejati Riau.

Sekdaprov Yan Prana Jaya akhirnya Ditahan Kejati Riau.
Keterangan Foto: Yan Prana Jaya Indra Rasyid memakai rompi tahanan saat keluar dari Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa ( 22/12/20). ( Foto Ferry Anthony).

VISIINDONESIA.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, akhirnya ditahan oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (22/12/2020).

Sebelum ditahan Yan Prana menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIB. Namun menjelang siang, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Yan Praja tersandung kasus dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.

Pantauan VisiIndonesia.com, di kantor Kejaksaan Tinggi Riau, sekitar pukul 13.40 WIB, terlihat tenaga medis datang ke Kejati Riau untuk memeriksa kesehatan Yan Prana.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tenaga medis selesai memeriksa kesehatan Yan Prana.
Tidak lama berselang, istri Yan Prana hadir di Kejati Riau ditemani  seorang pria.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Yan Prana keluar dari gedung Kejati Riau. Mengenakan rompi tahanan warna oranye, Yan Prana digiring ke mobil tahanan yang sudah menunggu di gedung Kejati Riau.

Ketika sejumlah awak media mencoba mewawancarainya, Yan Prana langsung bergegas masuk ke mobil tahanan.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, Yan Prana akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Sore ini kita tahan untuk 20 hari ke depan, yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau.

Diungkapkan Hilman Azazi, alasan penahan dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti.

Kasus korupsi yang menjerat Sekdaprov Riau ini terjadi ketika Yan Prana menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Siak. Ia bertindak selaku pengguna anggaran. Diduga ada pemotongan anggaran ketika ia menjabat sebesar 10 persen.

Dalam kasus ini, Yan Prana sudah empat kali diperiksa sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 2 jo pasal 3 Pasal 10 pasal 13 f UU Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001.

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment