3 Buruh Tani korban pengeroyokan sekelompok orang yang merasa Kebal Hukum.

3 Buruh Tani korban pengeroyokan sekelompok orang yang merasa Kebal Hukum.

VISIINDONESIA.com - Rimba Melintang - Rokan Hilir - Sabtu, 8 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 Wib. KA (34) HZ (27) dan MR (25) Buruh Tani yang bekerja di Kebun sawit yang berlokasi di Sarang Olang, kepenghuluan Jumrah, kecamatan Rimba Melintang saat sedang memasak di belakang Pondok yang mereka tempati dikejutkan dengan kedatangan sekelompok orang dengan membawa senjata tajam yang langsung memukul salah seorang dari mereka HZ (27) dibagian wajah dan merampas handphone yang dipegangnya. Melihat hal tersebut KA dan MR yang merasa ketakutan langsung mencoba menyelamatkan diri, lalu mereka dikejar sambil memegang klewang, sampai korban MR akhirnya ditangkap.

Kepada Visiindonesia.com ketiga korban yang didampingi Adv. Coky Roganda Manurung, SH yang juga Wakabidkumham DPC Projo Rokan Hilir ini menceritakan kronologi kejadian, saat tertangkap kelompok orang yang mengaku dari sebuah organisasi itu langsung mengikat tangan korban HZ dan MR, lalu dipukuli secara membabi buta oleh sekelompok orang tersebut yang juga melakukan pengerusakan pada pondok yang ditempati mereka beserta barang-barang milik ketiga Buruh Tani tersebut. Setelah puas melakukan pemukulan, korban HZ dan MR kemudian dibawa keluar dari lokasi kebun sawit sambil mencari keberadaan KA.

Saat melintas dari perkampungan warga, sekelompok orang tersebut menemukan korban KA yang pada saat itu bersembunyi dirumah seorang warga, kemudian salah seorang dari mereka langsung memiting dan menyeret korban KA dari dalam rumah. Sesampainya diluar rumah, tangan korban KA langsung diikat kebelakang menggunakan tali nilon sampai bagian leher dari korban KA juga terikat, sehingga korban KA tidak bisa melakukan pembelaan diri.

Tidak puas sampai disitu, pada saat korban KA dibawa keluar dari perkampungan, korban KA sengaja diturunkan di tengah jalan yang sepi, kemudian secara membabi buta kembali melakukan pemukulan pada sekujur tubuh korban KA, yang pada saat itu masih dalam posisi terikat.

Advokat COKY ROGANDA MANURUNG, S.H., yang mendampingi korban membenarkan kejadian yang dialami oleh kliennya tersebut. "Benar, atas kejadian itu ketiga klien saya mengalami luka-luka, sehingga kami sudah melakukan upaya hukum dengan membuat Laporan Polisi ke Polsek Rimba Melintang sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/01/I/2022/SPKT/POLSEK RIMBA MELINTANG, tertanggal 8 Januari 2022" ujar pengacara muda tersebut.

Di akhir pembicaraan, pengacara yang sering membantu masyarakat yang kurang mampu ini mengatakan kalau Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga negara melalui institusi Kepolisian harus menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Kemudian berharap agar pihak kepolisian secepatnya menangkap para pelaku yang telah melakukan pengeroyokan terhadap ketiga kliennya.

Kapolsek Rimba Melintang Iptu. Ruben, SH. melalui Kanit Reskrim Bripka. Midian Sianturi saat dikonfirmasi Visiindonesia.com membenarkan telah menerima pelaporan dari korban dan sampai berita ini tayang sedang dalam tahap penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi.
(HM-001)

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment