4 Tahun DPO Pelaku Pembunuhan Warga Batang Peranap Inhu Riau Berhasil  Diringkus

4 Tahun DPO Pelaku Pembunuhan Warga Batang Peranap Inhu Riau Berhasil  Diringkus
Keterangan Foto : Kedua tersangka yang merupakan kakak beradik kandung sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 7 Oktober 2016 lalu. (Foto Humas Polres Inhu Riau).

VISIINDONESIA.com - 2 kakak beradik pelaku  terhadap Masiran alias Gepeng (40) warga Dusun Koto Rajo II Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau akhirnya tertangkap. Keduanya berinisial SLM alias Riyan (27) dan BBG alias Bejo (35).

Korban diketahui meninggal dunia dengan luka akibat benda tajam di tubuhnya, pada tanggal 7 Oktober 2016 lalu yang berawal dari perang mulut atas penjualan bibit kelapa sawit. Korban dihabisi oleh kedua pelaku.

"Keduanya merupakan kakak beradik kandung warga Lampung Timur Provinsi Bandar Lampung dan telah diamankan pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di Bandar Lampung," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Paur Humas Aipda Misran, Rabu (20/1/2021).

Dikatakan Aipda Misran, Kedua tersangka sudah masuk DPO dengan nomor : DPO/17/X/2016 tertanggal 9 Oktober 2016 dan nomor : DPO/16/X/2016 tanggal 9 Oktober 2016 atas nama kedua tersangka. Karena usai melakukan pembunuhan korban, keduanya langsung melarikan diri.

Namun pada Senin (11/1/2021) lalu, Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar SH mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsekta Panjang Polresta Bandar Lampung. Dimana, Kanit tersebut mendapat Informasi dari personel Polisi Militer (PM) Bandar Lampung mengetahui keberadaan tersangka.

Kemudian, dengan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Peranap Aipda Yusmar SH untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.  "Setelah dipastikan keberadaan keduanya, langsung dilakukan penangkapan yang bekerja sama dengan Kanit Reskrim Polsekta Panjang Ipda Sunarto," ungkapnya. (Ferry Anthony)

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment