VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya.
Demikian dikatakan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari partai Golkar, Yulmida MZ. S. Pd. I saat ngopi santai tentang penyelesaian kasus P3A bersama Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Riau, Oyong Tanjung dan jajarannya di Cafe Semua Orang, Rabu (14/07/21).
"Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum," kata Yulmida MZ. S. Pd. I.
Anggota DPRD Pelalawan itu juga menjelaskan kelebihan mediasi lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata, efisien, waktu singkat, rahasia, menjaga hubungan baik para pihak, hasil mediasi merupakan kesepakatan, berkekuatan hukum tetap dan akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan.
"Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan, sepakat atau tidak sepakat, adalah 22 hari, sedangkan untuk mediasi di luar pengadilan jangka waktunya 30 hari. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian." tutup Yulmida MZ. S. Pd. I.
Mengakhiri bincang santai Ketua B2P3 Riau, Oyong Tanjung menyampaikan terima kasih dan mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sehingga penyebaran wabah ini di Riau dapat dicegah penyebarannya. (TIM)
Related Posts
Paling Dicari
Dealer Yadea Jalan Durian Pekanbaru Gelar Servis Sepeda dan Motor lIstrik Gratis Semua Merek, Konsumen Langsung Serbu!
- 23 April 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Yadea Resmi Ekspansi ke Pekanbaru, Buka Dealer Baru di Jl. Durian dengan Promo Diskon & Servis Gratis!
- 22 April 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Projo Riau Siap Laksanakan Konferda Menuju Transformasi Gerakan Rakyat yang Solid
- 19 April 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Pimpin FPK Pekanbaru 2026-2030, Dwi Agus Sumarno Targetkan Perkuat Harmonisasi 42 Etnis
- 18 April 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Muhammad Rahul Calon Tunggal Ketua Karang Taruna Provinsi Riau
- 12 April 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Konferda Projo Perdana resmi di buka Ketum Projo Budi Arie Setiadi
- 12 April 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Dilantik untuk Periode 2026-2031, Gema Sadhana Riau Siap Kawal Program Kesejahteraan Presiden Prabowo
- 12 April 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Gema Sadhana Riau Perkuat Sinergi: Gelar Audiensi ke DPD Gerindra dan Kejati Riau
- 10 April 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Sinergi Perkuat Barisan, DPC Gerindra Pekanbaru Terima Audiensi Pengurus Gema Sadhana
- 09 April 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
PROJO Pekanbaru Dukung Penuh Seruan Ketum Budi Arie: Setop Hasut Rakyat dan Adu Domba Bangsa!
- 08 April 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...













Comments (0)
There are no comments yet