VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya.
Demikian dikatakan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari partai Golkar, Yulmida MZ. S. Pd. I saat ngopi santai tentang penyelesaian kasus P3A bersama Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Riau, Oyong Tanjung dan jajarannya di Cafe Semua Orang, Rabu (14/07/21).
"Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum," kata Yulmida MZ. S. Pd. I.
Anggota DPRD Pelalawan itu juga menjelaskan kelebihan mediasi lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata, efisien, waktu singkat, rahasia, menjaga hubungan baik para pihak, hasil mediasi merupakan kesepakatan, berkekuatan hukum tetap dan akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan.
"Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan, sepakat atau tidak sepakat, adalah 22 hari, sedangkan untuk mediasi di luar pengadilan jangka waktunya 30 hari. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian." tutup Yulmida MZ. S. Pd. I.
Mengakhiri bincang santai Ketua B2P3 Riau, Oyong Tanjung menyampaikan terima kasih dan mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sehingga penyebaran wabah ini di Riau dapat dicegah penyebarannya. (TIM)
Related Posts
Paling Dicari
SDN 109 Pekanbaru Lepas Dua Siswa Terbaik Wakili Riau di Liga Top Score Nasional Championship 2026
- 01 August 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Ratusan Warga Tanjung Rhu Serbu Baksos Kesehatan Gratis IKTS Pekanbaru, 176 Kantong Darah Terkumpul
- 26 July 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Napi Kasus Narkoba Izin Berobat Kabur, Arisal Aziz Minta Menteri Imipas Copot Kakanwil Ditjenpas Riau dan Kalapas Kelas IIA Pekanbaru
- 24 July 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Sidang Terbuka PT Banten: 105 Advokat Resmi Angkat Sumpah Janji Profesi
- 21 July 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
SEHAT BERSAMA KIN MEN (Peduli Kesehatan, Melayani dengan Sepenuh Hati) di Gedung Serbaguna Hok An Kiong Bengkalis.
- 18 July 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
IKTS Hadiri Forum Hari Pajak 2026, Siap Bersinergi Perluas Basis Pajak dban Perkuat Fiskal Riau
- 13 July 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Ketua Harian IKTS Nata Hedy Nyo Apresiasi Sosialisasi PP 20/2026: Interaktif dan Buka Wawasan Pelaku Usaha
- 08 July 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Hadapi El Nino 2026, PROJO : Pemerintah Harus Fokus Swasembada Pangan, Jangan sampai Import.
- 05 July 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Rayakan HUT Dewa Oho Thua Jiong Khun, Komunitas Umat di Pekanbaru Gelar Ritual Spiritual Dua Hari Berturut-turut
- 03 July 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Sosialisasi PP 20 Tahun 2026: P3KPI Pekanbaru dan Kanwil DJP Riau Gelar Webinar Gratis Kupas Tuntas Pajak UMKM Terbaru
- 03 July 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...













Comments (0)
There are no comments yet