Cetak Ekstasi Rekos diciduk Aparat Polsek Tampan Pekanbaru.
- Visi Indonesia
- 13 December 2020
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala.
Rekos diciduk tanpa perlawanan dirumahnya di Jalan Khadijah Ali Gang Vihara Nomor 15 Kelurahan Sago, Kecamatan Kampung Dalam Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, rumah tersangka Rekos dikatahui sebagaib tempat memproduksi obat-obatan terlarang yang menyerupai ektasi.
Polisi menyita bahan utama pembuatan ektasi, peralatan cetak, plastik untuk membungkus dan juga ektasi hasil produksi home industri tersebut.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba, dia sudah 2 kali bolak balik masuk penjara," ungkap Kompol Hotmartua, Minggu (13/12/20) siang.
Barang bukti yang disita berupa 34 butir pil diduga ekstasi merk blower berwarna hijau, 12 ekstasi merk superman berwarna hijau, 5 ekstasi merk apel berwarna hijau, 11 ekstasi merk instagram berwarna merah, 15 ektasi merk love berwarna coklat.
"Juga ditemukan 1 piring berisi sisa bahan pembuatan ekstasi, 7 papan obat oskadon, 15 butir obat bodrex, 3 alat alas cetak ekstasi, sendok, besi pencetak berbentuk bulat, tempat jemur terbuat dari besi, alat pencetak logo, 2 pisau kater, 2 sendok pipet, sendok modifikasi lempengan besi, 1 pewarna warna merah, 1 pewarna hijau, 1 coklat," ujar Kompol Hotmartua.
Bahan-bahan tersebut digunakan untuk membuat ekstasi. Namun, ekstasi yang dibuat pelaku tidak terlalu sama dengan ekstasi seperti yang biasa beredar.
"Tersangka menjualnya kepada orang-orang di sekitar rumahnya. Menurut pengakuannya baru sekitar 2 pekan ini dia memproduksi ekstasi tersebut. Kita masih kembangkan lagi, dia belajar dari mana," ujar Kompol Hotmartua.
Beberapa barang lainnya yang disita polisi dari rumah pelaku yaitu berupa 4 lembar kertas amplas, 3 mancis, 2 alat pencetak ekstasi, 20 butir alat pelogo, 3 pasang alat pencetak, 26 lembar bekas obat oskadon, 1 piring terdapat serbuk bahan baku diduga ekstasi, 1 toples berisikan bahan baku diduga ekstasi,1 dompet yang berisikan plastik klep ukuran kecil sebanyak 100 lembar.
Kepada polisi, pelaku mengaku hasil produksinya dipasarkan seharga Rp 50 ribu perbutir, dalam satu hari pelaku bisa memproduksi obat-obatan menyerupai ektasi itu sebanyak 25 butir.
"Dia meracik sendiri dengan bahan obat sakit kepala, didukung dengan peralatannya dalam satu hari bisa membuat 25 butir, dijual seharga 50 ribu," ungkapnya Kompol Hotmartua. (Ferry Anthony).
Related Posts
Paling Dicari
Ratusan Siswa Riau Lepas Landas Kuliah ke Taiwan, YP2MR dan Icati Prioritaskan Pelajar Kurang Mampu
- 17 August 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
Jalin Silaturahmi Antar-Anggota, IKTS Sukses Gelar Turnamen Badminton IKTS Cup XVI
- 16 August 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
Dikunjungi Menteri Bappenas di SKA Co-Ex, YADEA Pekanbaru 129 Unjuk Gigi Komitmen Energi Hijau pada Ajang SIEXPO 2026
- 14 August 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
FPK Pekanbaru Gelar Raker 2026, Dorong Pendidikan Gratis hingga Pembinaan Setara RT/RW
- 10 August 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
SDN 109 Pekanbaru Lepas Dua Siswa Terbaik Wakili Riau di Liga Top Score Nasional Championship 2026
- 01 August 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
Ratusan Warga Tanjung Rhu Serbu Baksos Kesehatan Gratis IKTS Pekanbaru, 176 Kantong Darah Terkumpul
- 26 July 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
Napi Kasus Narkoba Izin Berobat Kabur, Arisal Aziz Minta Menteri Imipas Copot Kakanwil Ditjenpas Riau dan Kalapas Kelas IIA Pekanbaru
- 24 July 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
Sidang Terbuka PT Banten: 105 Advokat Resmi Angkat Sumpah Janji Profesi
- 21 July 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
SEHAT BERSAMA KIN MEN (Peduli Kesehatan, Melayani dengan Sepenuh Hati) di Gedung Serbaguna Hok An Kiong Bengkalis.
- 18 July 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
IKTS Hadiri Forum Hari Pajak 2026, Siap Bersinergi Perluas Basis Pajak dban Perkuat Fiskal Riau
- 13 July 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...













Comments (0)
There are no comments yet