Cetak Ekstasi Rekos diciduk Aparat Polsek Tampan Pekanbaru.
- Visi Indonesia
- 13 December 2020
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala.
Rekos diciduk tanpa perlawanan dirumahnya di Jalan Khadijah Ali Gang Vihara Nomor 15 Kelurahan Sago, Kecamatan Kampung Dalam Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, rumah tersangka Rekos dikatahui sebagaib tempat memproduksi obat-obatan terlarang yang menyerupai ektasi.
Polisi menyita bahan utama pembuatan ektasi, peralatan cetak, plastik untuk membungkus dan juga ektasi hasil produksi home industri tersebut.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba, dia sudah 2 kali bolak balik masuk penjara," ungkap Kompol Hotmartua, Minggu (13/12/20) siang.
Barang bukti yang disita berupa 34 butir pil diduga ekstasi merk blower berwarna hijau, 12 ekstasi merk superman berwarna hijau, 5 ekstasi merk apel berwarna hijau, 11 ekstasi merk instagram berwarna merah, 15 ektasi merk love berwarna coklat.
"Juga ditemukan 1 piring berisi sisa bahan pembuatan ekstasi, 7 papan obat oskadon, 15 butir obat bodrex, 3 alat alas cetak ekstasi, sendok, besi pencetak berbentuk bulat, tempat jemur terbuat dari besi, alat pencetak logo, 2 pisau kater, 2 sendok pipet, sendok modifikasi lempengan besi, 1 pewarna warna merah, 1 pewarna hijau, 1 coklat," ujar Kompol Hotmartua.
Bahan-bahan tersebut digunakan untuk membuat ekstasi. Namun, ekstasi yang dibuat pelaku tidak terlalu sama dengan ekstasi seperti yang biasa beredar.
"Tersangka menjualnya kepada orang-orang di sekitar rumahnya. Menurut pengakuannya baru sekitar 2 pekan ini dia memproduksi ekstasi tersebut. Kita masih kembangkan lagi, dia belajar dari mana," ujar Kompol Hotmartua.
Beberapa barang lainnya yang disita polisi dari rumah pelaku yaitu berupa 4 lembar kertas amplas, 3 mancis, 2 alat pencetak ekstasi, 20 butir alat pelogo, 3 pasang alat pencetak, 26 lembar bekas obat oskadon, 1 piring terdapat serbuk bahan baku diduga ekstasi, 1 toples berisikan bahan baku diduga ekstasi,1 dompet yang berisikan plastik klep ukuran kecil sebanyak 100 lembar.
Kepada polisi, pelaku mengaku hasil produksinya dipasarkan seharga Rp 50 ribu perbutir, dalam satu hari pelaku bisa memproduksi obat-obatan menyerupai ektasi itu sebanyak 25 butir.
"Dia meracik sendiri dengan bahan obat sakit kepala, didukung dengan peralatannya dalam satu hari bisa membuat 25 butir, dijual seharga 50 ribu," ungkapnya Kompol Hotmartua. (Ferry Anthony).
Related Posts
Paling Dicari
Hadapi El Niño Kuat 2026, PROJO Minta Pemerintah Amankan Jalur Distribusi Air dan Pupuk Petani.
- 29 June 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
HUT Dewa Kwan Te Kong Pekanbaru Meriah, Seribu Umat Padati Kwan Te Karya Agung PEKANBARU
- 27 June 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
Dalam Rangka Ritual Bakar Tongkang, Gema Sadhana Riau akan Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis Bersama RS Prima Pekanbaru
- 22 June 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
Permudah Aturan PPh Final 0,5% UMKM, Kanwil DJP Riau Siap Gandeng P3KPI dan IKTS Pekanbaru
- 19 June 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
PROJO Hormati Langkah Hukum Polri terhadap Roy Suryo - dr Tifa
- 19 June 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
Permainan Harga TBS Cekik Petani Sawit, Ormas PROJO Desak Pemerintah Cabut Izin PKS Nakal.
- 13 June 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
Wawako Tinjau Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
- 13 June 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
173 Mata Berhasil Dioperasi Gratis dalam Baksos Katarak dan Pterigium di Rohil
- 06 June 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
Operasi Katarak Gratis di Bagan Siapi Api Jilid Ke 9 Berjalan Sesuai Harapan.
- 05 June 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
Bukan Hanya Sekadar Gerai Sembako, Kopdes Merah Putih Menjadi Tonggak Baru Kedaulatan Ekonomi Desa
- 01 June 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...













Comments (0)
There are no comments yet