Daftar UMP di 34 Provinsi pada Tahun 2021, DKI Jakarta Paling Tinggi
- Visi Indonesia
- 31 October 2020
VISIINDONESIA.com- JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," ujaf Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, Jumat (30/10/2020).
Adapun, beberapa daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimun (UM) tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Kedelapan belas provinsi yang dimaksud adalah Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.
Daftar Lengkap Besaran UMP pada tahun 2021:
1. Nangroe Aceh Darussalam Rp.3.165.030
2. Sumatera Utara Rp.2.499.422
3. Sumatera Barat Rp.2.484.041
4. Sumatera Selatan Rp.3.043.111
5. Riau Rp.2.888.563
6. Kepulauan Riau Rp.3.005.383
7.Bangka Belitung Rp. 3.230.022
9. Bengkulu Rp. 2.213.604
10. Lampung Rp. 2.431.324
11. DKI Jakarta Rp. 4.276.349
12. Banten Rp. 2.460.968
13. Jawa Barat Rp.1.810.350
14. Jawa Tengah Rp. 1.742.015
15. Jawa Timur Rp. 1.768.777
16. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp.1.704.607
17. Bali Rp.2.493.523
18. Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp.2.183.883
19. Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp.1.945.902
20. Kalimantan Selatan Rp.2.877.447
21. Kalimantan Timur Rp.2.981.378
22. Kalimantan Barat Rp.2.399.698
23.Kalimantan Tengah Rp. 2.890.093
24. Kalimantan Utara Rp.3.000.803
25. Sulawesi Selatan Rp.3.103.800
26. Sulawesi Utara Rp.3.310.722
27. Sulawesi Tenggara Rp.2.552.014
28. Sulawesi Tengah Rp.2.303.710
29. Sulawesi Barat Rp.2.571.328
30. Gorontalo Rp.2.586.900
31. Maluku Rp.2.604.960
32. Maluku Utara Rp.2.721.530
33. Papua Rp.3.516.700
34. Papua Barat Rp.3.184.225 (rls)
Related Posts
Paling Dicari
9 Hari Lagi Masa Jabatan Pj Walikota Pekanbaru, Apa Tanggapan dari Ketua Projo Pekanbaru?
- 13 May 2024
VISIINDONESIA.com- JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. “Terk...
DPC Projo Pekanbaru Membentuk Struktur Organisasi Terbaru
- 13 May 2024
VISIINDONESIA.com- JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. “Terk...
Hadirkan Bhikkhu Dhirapunno, 1800 Umat Ikuti Dharmatalk KBI Riau
- 13 May 2024
VISIINDONESIA.com- JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. “Terk...
Walubi Riau Karya Bakti ke Taman Makam Pahlawan
- 05 May 2024
VISIINDONESIA.com- JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. “Terk...
Relawan Gemoy Squad Riau Minta Jokowi jadi Ketum Partai setelah Pensiun jadi Presiden
- 03 May 2024
VISIINDONESIA.com- JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. “Terk...
Projo Riau mendukung Figur yang Serius dalam Memimpin Daerahnya
- 02 May 2024
VISIINDONESIA.com- JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. “Terk...
PSMTI Riau dan Panitia Waisak Bersama Pekanbaru Gelar Donor Darah
- 27 April 2024
VISIINDONESIA.com- JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. “Terk...
Potong Tumpeng atas Kemenangan Prabowo - Gibran oleh DPD Projo Riau
- 26 April 2024
VISIINDONESIA.com- JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. “Terk...
Usai Putusan MK, Projo Riau Serukan Persatuan : Demi Kerukunan Bangsa
- 23 April 2024
VISIINDONESIA.com- JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. “Terk...
Ketua PJID Riau Memimpin Rapat Penting untuk Membahas Lokasi Sekretariat Baru dan Struktur Organisasi
- 17 April 2024
VISIINDONESIA.com- JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. “Terk...
Comments (0)
There are no comments yet