Di Pekanbaru Pemindahan Makam Jenazah Covid-19 minimal setahun
- Visi Indonesia
- 24 August 2021
VISIINDONESIA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat tersebut berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Diatur, salah satu nya tentang pemindahan jenazah terindikasi Covid-19 baru bisa dilakukan selang setahun paling cepat, usai dikebumikan.
Surat itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2021 tentang penanganan pemakaman jenazah teridentifikasi Covid-19.
"Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan lokasi TPU Palas, Jalan Teuku Mahmud Kelurahan Maharani Kecamatan Rumbai Barat, sebagai tempat pemakaman jenazah yang terindentifikasi terpapar Covid-19 sesuai dengan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 311 Tahun 2020,” sebut Firdaus, Senin (23/8/21).
Dikatakan Walikota juga, setiap jenazah orang yang teridentifikasi Covid-19 di Kota Pekanbaru, pemakamannya wajib dilaksanakan di tempat TPU Palas Jalan Teuku Mahmud.
“Sesuai protokol kesehatan dan prosedur yang telah ditetapkan serta tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah keagamaan," jelasnya.
Dirinya juga telah meminta kepada Camat, Lurah, RW, RT untuk tidak memberikan rekomendasi terhadap permintaan masyarakat atau ahli waris untuk melaksanakan pemakaman jenazah yang terindentifikasi terpapar Covid-19 selain di tempat pemakaman yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru.
Sedangkan untuk pemindahan jenazah kata Walikota harus berpedoman pada prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 94 tahun 2021.
“Pemindahan jenazah terindentifikasi terpapar Covid-19 hanya dapat dilakukan setelah paling kurang satu tahun sejak dimakamkan," jelas Walikota Pekanbaru. (Ferry Anthony).
Related Posts
Paling Dicari
Dealer Yadea Jalan Durian Pekanbaru Gelar Servis Sepeda dan Motor lIstrik Gratis Semua Merek, Konsumen Langsung Serbu!
- 23 April 2026
VISIINDONESIA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat tersebut berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Diatur, salah satu nya tentang p...
Yadea Resmi Ekspansi ke Pekanbaru, Buka Dealer Baru di Jl. Durian dengan Promo Diskon & Servis Gratis!
- 22 April 2026
VISIINDONESIA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat tersebut berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Diatur, salah satu nya tentang p...
Projo Riau Siap Laksanakan Konferda Menuju Transformasi Gerakan Rakyat yang Solid
- 19 April 2026
VISIINDONESIA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat tersebut berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Diatur, salah satu nya tentang p...
Pimpin FPK Pekanbaru 2026-2030, Dwi Agus Sumarno Targetkan Perkuat Harmonisasi 42 Etnis
- 18 April 2026
VISIINDONESIA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat tersebut berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Diatur, salah satu nya tentang p...
Muhammad Rahul Calon Tunggal Ketua Karang Taruna Provinsi Riau
- 12 April 2026
VISIINDONESIA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat tersebut berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Diatur, salah satu nya tentang p...
Konferda Projo Perdana resmi di buka Ketum Projo Budi Arie Setiadi
- 12 April 2026
VISIINDONESIA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat tersebut berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Diatur, salah satu nya tentang p...
Dilantik untuk Periode 2026-2031, Gema Sadhana Riau Siap Kawal Program Kesejahteraan Presiden Prabowo
- 12 April 2026
VISIINDONESIA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat tersebut berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Diatur, salah satu nya tentang p...
Gema Sadhana Riau Perkuat Sinergi: Gelar Audiensi ke DPD Gerindra dan Kejati Riau
- 10 April 2026
VISIINDONESIA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat tersebut berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Diatur, salah satu nya tentang p...
Sinergi Perkuat Barisan, DPC Gerindra Pekanbaru Terima Audiensi Pengurus Gema Sadhana
- 09 April 2026
VISIINDONESIA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat tersebut berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Diatur, salah satu nya tentang p...
PROJO Pekanbaru Dukung Penuh Seruan Ketum Budi Arie: Setop Hasut Rakyat dan Adu Domba Bangsa!
- 08 April 2026
VISIINDONESIA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat tersebut berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Diatur, salah satu nya tentang p...













Comments (0)
There are no comments yet