Di Pekanbaru Pemindahan Makam Jenazah Covid-19 minimal setahun
- Visi Indonesia
- 24 August 2021
VISIINDONESIA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat tersebut berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Diatur, salah satu nya tentang pemindahan jenazah terindikasi Covid-19 baru bisa dilakukan selang setahun paling cepat, usai dikebumikan.
Surat itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2021 tentang penanganan pemakaman jenazah teridentifikasi Covid-19.
"Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan lokasi TPU Palas, Jalan Teuku Mahmud Kelurahan Maharani Kecamatan Rumbai Barat, sebagai tempat pemakaman jenazah yang terindentifikasi terpapar Covid-19 sesuai dengan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 311 Tahun 2020,” sebut Firdaus, Senin (23/8/21).
Dikatakan Walikota juga, setiap jenazah orang yang teridentifikasi Covid-19 di Kota Pekanbaru, pemakamannya wajib dilaksanakan di tempat TPU Palas Jalan Teuku Mahmud.
“Sesuai protokol kesehatan dan prosedur yang telah ditetapkan serta tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah keagamaan," jelasnya.
Dirinya juga telah meminta kepada Camat, Lurah, RW, RT untuk tidak memberikan rekomendasi terhadap permintaan masyarakat atau ahli waris untuk melaksanakan pemakaman jenazah yang terindentifikasi terpapar Covid-19 selain di tempat pemakaman yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru.
Sedangkan untuk pemindahan jenazah kata Walikota harus berpedoman pada prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 94 tahun 2021.
“Pemindahan jenazah terindentifikasi terpapar Covid-19 hanya dapat dilakukan setelah paling kurang satu tahun sejak dimakamkan," jelas Walikota Pekanbaru. (Ferry Anthony).
Related Posts
Paling Dicari
Permudah Aturan PPh Final 0,5% UMKM, Kanwil DJP Riau Siap Gandeng P3KPI dan IKTS Pekanbaru
- 19 June 2026
VISIINDONESIA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat tersebut berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Diatur, salah satu nya tentang p...
PROJO Hormati Langkah Hukum Polri terhadap Roy Suryo - dr Tifa
- 19 June 2026
VISIINDONESIA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat tersebut berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Diatur, salah satu nya tentang p...
Permainan Harga TBS Cekik Petani Sawit, Ormas PROJO Desak Pemerintah Cabut Izin PKS Nakal.
- 13 June 2026
VISIINDONESIA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat tersebut berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Diatur, salah satu nya tentang p...
Wawako Tinjau Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
- 13 June 2026
VISIINDONESIA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat tersebut berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Diatur, salah satu nya tentang p...
173 Mata Berhasil Dioperasi Gratis dalam Baksos Katarak dan Pterigium di Rohil
- 06 June 2026
VISIINDONESIA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat tersebut berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Diatur, salah satu nya tentang p...
Operasi Katarak Gratis di Bagan Siapi Api Jilid Ke 9 Berjalan Sesuai Harapan.
- 05 June 2026
VISIINDONESIA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat tersebut berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Diatur, salah satu nya tentang p...
Bukan Hanya Sekadar Gerai Sembako, Kopdes Merah Putih Menjadi Tonggak Baru Kedaulatan Ekonomi Desa
- 01 June 2026
VISIINDONESIA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat tersebut berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Diatur, salah satu nya tentang p...
Beda Nama di Sertifikat Hak Milik, Antara Identitas dan Hak
- 30 May 2026
VISIINDONESIA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat tersebut berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Diatur, salah satu nya tentang p...
Harga TBS Sawit Anjlok Akibat Kebijakan Satu Pintu, PROJO Desak Pemerintah dan Industri Lindungi Petani Rakyat
- 27 May 2026
VISIINDONESIA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat tersebut berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Diatur, salah satu nya tentang p...
IAPI Riau Resmi Dilantik, Jadi Koordinator Daerah Pertama di Indonesia untuk Perkuat Ekonomi Daerah
- 25 May 2026
VISIINDONESIA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat tersebut berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Diatur, salah satu nya tentang p...













Comments (0)
There are no comments yet