IRT Menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contraktor

IRT Menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contraktor

VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Warga Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor sebesar Rp. 146 Juta .

Gugatan tersebut dikarenakan bangunan rumah semi permanen, 2 unit kamar mandi berdinding batu,kolam air dengan ukuran 5 meter x 8 meter dan 4 batang pohon kelapa sawit miliknya dirusak dan dihancurkan pasca pengerjaan pipa oleh Pertamina gas yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam gugatan tersebut, Ernawati didampingi Kuasa Hukum Coky Roganda Manurung S.H., dan Robin S.H., M.H., selaku Penggugat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan nomor register 73/Pdt.G/2021/PN Rhl, tertanggal 16 November 2021.

Kepada Visiindonesia.com Kuasa Hukum Coky Roganda Manurung S.H., mengatakan," dasar kami melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor dalam hal ini Para Tergugat karena tidak memberikan ganti rugi kepada klien kami.

Mengenai petitum gugatan yang kami ajukan dalam hal ini, meminta kepada Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum atas bidang tanah objek sengketa seluas 810 m2 dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.

Selanjutnya, menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membangun kembali rumah semi permanen berdinding batu dan papan dan beratap seng dengan ukuran 7 meter x 12 meter, 2 unit kamar mandi berdinding batu dan beratap seng dengan ukuran 2 meter x 4 meter, kolam air dengan ukuran 5 meter x 8 meter dan menanam kembali 4 batang pohon kelapa sawit diatas bidang tanah objek sengketa seperti sedia kala.

Kemudian menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk memberikan uang ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 146.755.000,- juga membayar kerugian moril sebesar Rp. 200.000.000,- dan sekaligus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- kepada Penggugat setiap harinya. Tegas advokat Coky Roganda Manurung, S.H., yang juga menjabat sebagai Wakabid Hukum dan HAM DPC Projo Rokan Hilir.
(HM-001)

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment