Polsek Lima Puluh Pekanbaru Tangkap Tiga Kurir dan Seorang Bandar Narkotika

Polsek Lima Puluh Pekanbaru Tangkap Tiga Kurir dan Seorang Bandar Narkotika

VISIINDONESIA.com - PEKANBARU -  Tim Opsnal Polsek Lima Puluh, meringkus empat tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Sultan Syarif Qasim tepatnya di Parkiran Paragon Pub dan KTV Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, Minggu (29/11/2020) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Keempat tersangka diamankan, satu diantaranya seorang wanita yang diduga bandar Narkotika jenis pil ekstasi dan dua pria diduga sebagai kurir Pil ekstasi dan seorang pembeli.

Tiga pria tersangka penyalagunaan narkotika jenis pil ekstasi tersebut berinisial AL alias Ade (23), warga Jalan Lintas Timur Km 13 Gg. Anggrek II Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya, MP alias Amat (26), warga Jalan Berdikari Kelurahan Pebatuan Kecamatan Tenayan Raya dan ES alias Eka (35), warga Jalan Wonorejo Kelurahan Air Molek I Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang mengaku sebagai warga Jalan Rawa Indah I Perum Griya Multazam Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Sementara seorang tersangka wanita terduga bandar berinisial EN alias Susan (45) IRT, warga Jalan Durian Gg. Buntu Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo, S.I.K, S.H., membenarkan adanya penangkapan empat tersangka itu.


"Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lukman di Jalan Sultan Syarif Qasim atau tepatnya di Parkiran Paragon Pub dan KTV Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, Minggu (29/11/2020) dini hari sekira pukul 00.30 Wib," ujar Kapolsek.

Kompol Sanny Handityo mengatakan penangkapan keempat tersangka tersebut,
setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di Parkiran Paragon Pub dan KTV Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru.

Mendapat informasi itu,  Tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu Lukman, langsung bergerak ke Parkiran Paragon Pub dan Ktv Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.

Setibanya di lokasi sebut Kapolsek, Tim menemukan dua tersangka AL alias Ade dan MP alias Amat serta mendapati satu plastik bening berisikan 2 butir pil ekstasi merk Instagram warna Pink dari dalam kantong celana tersangka Ade.

Ketika tersangka Ade di introgasi, pelaku mengakui bahwa dia disuruh oleh tersangka ES alias Eka, sehingga tim melakukan pemancingan terhadap tersangka Eka dan behasil diamankan di Parkiran Paragon Pub dan Ktv, serta kembali dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.

Atas pengakuan tersangka Eka sambung Kapolsek, dia mengakui bahwa ianya membeli Narkotika jenis ekstasi tersebut, dari seorang wanita di Kampung Dalam, sehingga Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal mengejar Bandar yang menjual Narkotika jenis Pil ekstasi itu, dan berhasil diamankan tersangka EN alias Susan.

Ketika dilakukan penggeledahan papar Kapolsek, ditemukan satu plastik bening berisikan serbuk Pil Ekstasi warna orange, dan lebih kurang dari satu meter dari tersangka di temukan sebuah dompet gambar Hello Kitty warna biru merah yang berisikan sebungkus plastik bening berisikan 9 butir Pil Ekstasi Merk Hulk Warna Hijau.

Kemudian tim juga menemukan sebungkus plastik bening berisikan 29 butir Pil Ekstasi Merk Instagram Warna Pink, sebungkus plastik bening berisikan 25 butir Pil Ekstasi Merk Instagram Warna Pink, sebungkus plastik bening berisikan 25 butir Pil Ekstasi Merk Instagram Warna Pink, sebungkus plastik bening berisikan 15 butir Pil Ekstasi merk WB warna orange jumlah total 105 butir pil ekstasi.

"Keempat pelaku beserta barang bukti 105 butir Pil Ekstasi disita untuk diamankan dan di bawa ke Polsek Lima Puluh, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar  Kapolsek.

"Atas perbuatan nya, keempat tersangka bakal diterapkan Pasal 114 atau Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Kompol Sanny Handityo. (Ferry )

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment