PROJO Hormati Langkah Hukum Polri terhadap Roy Suryo - dr Tifa

PROJO Hormati Langkah Hukum Polri terhadap Roy Suryo - dr Tifa

VISIINDONESIA.Co. - Jakarta - Penangkapan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) menandai babak baru proses hukum kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. 

PROJO menyatakan menghargai proses hukum yang sudah sekian lama dilakukan oleh Polri. “Langkah hukum oleh Polri tersebut merupakan kemajuan dalam penyidikan,“ kata Sekretaris Jenderal DPP PROJO Freddy Alex Damanik dalam siaran pers hari ini, Jumat (19/06/2026).

Menurut Freddy, publik tentu menghendaki ujung atau hasil akhir dari pengusutan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi oleh para tersangka. Masyarakat menunggu apakah tuduhan Roy-Tifa tersebut benar atau tidak. Kepastian hukum diperlukan agar ada kejelasan dalam masalah tuduhan ijazah palsu Jokowi yang sangat menjadi perhatian publik itu. 

“Masyarakat tentu sangat mendukung proses hukum supaya segera ada kemajuan dan diketahui hasil akhirnya," ujarnya. 

PROJO berpendapat bahwa proses hukum oleh Polri harus dihargai, seperti halnya masyarakat menghargai kebebasan berpendapat. PROJO juga menghargai asas praduga tak bersalah terhadap tersangka Roy Suryo dan dr Tifa. 

Sekjen PROJO Freddy Damanik menjelaskan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi oleh para tersangka tersebut juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. 

“Menyampaikan pendapat berbeda dengan menuduh pihak lain yang dapat berimplikasi hukum,” tutur Freddy.

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment