Sah...Perkap Waskat Diteken Kapolri, Komandan bisa dihukum Jika Anggota Bersalah

Sah...Perkap Waskat Diteken Kapolri, Komandan bisa dihukum Jika Anggota Bersalah

Visiindonesia.com - Jakarta - Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat (waskat) sudah diteken oleh Kapolri Jendral Listyo sigit Prabowo.

Pada pasal 7 Ayat (1) Perkap 2/2022, diatur bahwa atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, 

wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dua Tingkat di atas anggota yang Melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” tegas Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu diungkap Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kegerangan tertulis pada inspeksi 

mendadak (sidak) ke Polda Jawa Barat (Jabar).

Divpropam Polri yang salah satu tugasnya menyelenggarakan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan anggota polri.

Oleh sebab itu Irjen Pol Ferdy Sambo meminta kepada semua para Kapolres agar melakukan 

pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, suvervisi, monev (monitoring evaluasi), itu semua harus ada wujudnya,” tegas Kadivpropam polri.

Tantangan polri kedepan akan semakin berat terutama di era digital disrupsi teknologi, maka dari itu diminta jajaran polri di setiap daerah bisa dan mampu beradaptasi akan perkembangan teknologi.***

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment