Warga Pekanbaru Kaget Adanya Kenaikan Tarif Parkir Secara Sepihak, Ini Kata Ketua Projo Riau!

Warga Pekanbaru Kaget Adanya Kenaikan Tarif Parkir Secara Sepihak, Ini Kata Ketua Projo Riau!

VisiIndonesia.com - Pekanbaru - Warga Pekanbaru kembali dikagetkan dengan keluarnya Perwako No. 41 tahun 2022 tentang tarif parkir yang naik 1.000 Rupiah untuk kendaraan bermotor yang mulai berlaku sejak Kamis (1/9/2022).

 

Banyak warga mengeluhkan dan menyayangkan kebijakan pemerintah Kota Pekanbaru yang tanpa ada sosialisasi dan informasi akan kenaikan tarif parkir kepada masyarakat kota pekanbaru.

 

Ketua DPD Projo Riau Sonny Silaban, ST melalui saluran telepon mengatakan sebagai ormas yang berkedudukan di kota Pekanbaru menyayangkan adanya kenaikan tarif parkir ini tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat umum, apalagi saat ini kita bisa lihat masih banyak fasilitas jalan yang harusnya dibenahi dahulu, kita bukan menolak kenaikan, tapi pemerintah pusat aja kalo ada kenaikan BBM itu disiapkan dulu kebijakan pengaman sosialnya berupa subsidi buat rakyat.

 

Kalo ini apa yang sudah disiapkan oleh pemerintah kota, jalan saja masih banyak yang hancur berantakan oleh pekerjaan IPAL yang ngga selesai-selesai sampai saat ini, ujarnya.

 

Sesuai dengan Pasal 132 ayat (1) UU 28/2009 menegaskan: “Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf e adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.”

 

Yang artinya pemerintah harus bisa menyediakan fasilitas parkir yang layak  dan Terkelola dengan baik.

 

Banyak pekerjaan pemerintah kota Pekanbaru yang harus dibenahi, dan tidak hanya harus menaikan tarif parkir dahulu, sementara fasilitas pendukung dan kenyamanan para pengguna jalan masih banyak yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Tutup Ketua Projo Riau.

****

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment