Bea Cukai Pekanbaru Amankan 112 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Pekanbaru Amankan 112 Ribu Batang Rokok Ilegal
Keterangan Foto : Ilustrasi Rokok ilegal (internet).

VISIINDONESIA.com - Ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan Bea Cukai Pekanbaru saat akan dikirimkan melalui jasa titipan ekspedisi PT BST Pekanbaru, yang berlokasi di Jalan Riau Ujung,  Payung Sekaki,  Pekanbaru.

Penindakan terhadap barang kena cukai berupa hasil tembakau yang dilekati dengan pita cukai palsu ini, berawal saat Tim Penindak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Pekanbaru mendapatkan laporan dari masyarakat.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi A G Aryani. Dikatakannya, dari informasi masyarakat yang diperoleh tentang adanya barang kiriman yang mencurigakan asal Solo, Jawa Tengah melalui ekspedisi  PT BST Pekanbaru yang diduga adalah rokok.

’’Ya, Kami mendapatkan laporan itu pada  26 Juni 2021 lalu,  Setelah mendapatkan info tersebut tim penindak BC Pekanbaru langsung menuju ke lokasi dimaksud dan ditemukan 5 koli barang dibungkus plastik hitam dan 2 koli barang dibungkus karung goni,” sebutnya.

Dijelaskannya, dengan dibantu karyawan ekspedisi dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dan mendapatkan rokok merek bossini sejumlah 160 slop (32 ribu batang) dan hit bold sejumlah 400 slop (80 ribu batang) dengan ditempel pita cukai palsu yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

“Berdasarkan informasi yang tertera pada pembungkus kotak, barang tersebut akan dikirim ke Desa Jake, Kuantan Tengah, Riau,” terangnya.

Rokok-rokok yang diamankan diperkirakan memiliki harga Rp114.240.000 dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara  Rp69.195.000.

Atas penindakan tersebut barang bukti diamankan tim dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai TMP B Pekanbaru ini juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya penyelundupan rokok ilegal.

“Penyelundupan rokok ilegal yang tak henti-hentinya melalui berbagai modus menjadi tantangan tersendiri bagi tugas Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang dilarang. Diharapkan kepada setiap masyarakat yang mencurigai adanya penyelundupan rokok ilegal agar dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai Terdekat,” imbaunya. (Ferry Anthony).

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment