Edarkan Narkoba Pria Paroh Baya di Kampar Riau Diringkus Polisi

Edarkan Narkoba Pria Paroh Baya di Kampar Riau Diringkus Polisi
Tersangka ID alias IAN (55) bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tambang.  (Foto Humas Polsek Tambang - Kampar) .

VISIINDONESIA.com - PEKANBARU -  Pria paruh baya inisial DI alias IAN (55) warga Dusun IV Tarab Mulia, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar Riau diringkus pihak kepolisian, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.

Tersangka DI alias IAN  diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tambang dirumahnya di Perumahan Tarai Gading, bersama barang bukti 36 paket kecil narkotika jenis sabu dan 2 bungkus kertas ukuran kecil berisi daun ganja kering.

“Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis malam (27/11/2020), saat itu anggota Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi, tentang keberadaan pelaku narkoba di Perumahan Tarai Gading Desa Tarai Bangun," ujar Kasubbag Humas Iptu Deni Yusra saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).

Dikatakan Iptu Deni Yusra,, menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang IPTU Harris Syaputra perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan berhasil mengamankannya.

“Dirumah tersangka ini ditemukan barang bukti narkotika berupa 36 paket kecil sabu dan 2 bungkus kecil daun ganja kering siap edar, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap Iptu Deni Yusra.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” ujarnya. (Ferry)

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment