Hidup Hedonisme, LSM Amatir Laporkan EV Vice President Bussiness Support - WK Rokan ke KPK

Hidup Hedonisme, LSM Amatir Laporkan EV Vice President Bussiness Support - WK Rokan ke KPK

PEKANBARU, VISI INDONESIA– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amatir laporkan Executive Vice President Business Support – WK Rokan, Irfan Zaenuri ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Geomembrane di PT.Pertamina Hulu Rokan.

 

Dugaan korupsi terhadap Irfan menjadi sorotan atas sikap hidup Hedonisme di kalangan para pejabat, yang mana selama ini mengundang kritik/teguran dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Tanpa sungkan-sungkan, para Pejabat itu memamerkan barang-barang mewah di media sosialnya.

 

Melalui media online Japos.co, Ketua LSM Amatir, Nardo Ismanto SH  mengatakan berdasarkan data yang dirinya terima Irfan kerap berolah raga bersepeda dengan menggunakan sepeda-sepeda yang bernilai fantastis, puluhan hingga ratusan juta Rupiah. Selanjutnya, ada informasi fasilitasi dari kontraktor, misalkan, saat main golf dengan fasilitas VVIP dan kerap dibayari golf oleh kontraktor dengan Fasilitas VIP (lokasi Sentul High Land, Suvarna Halim, dan lain sebagainya).

 

Dugaan tindak pidana korupsi Irfan, terdapatnya adanya dugaan manipulasi pada sistem tender oleh pihak Pertamina Hulu Rokan yang memprioritaskan salah satu Perusahaan untuk memenangkan tender pengadaan tiang listrik, padahal dokumen penawaran yang tertera oleh salah satu perusahaan tersebut sama sekali tidak sesuai standard yang ditenderkan.

 

 Adapun indikasi-indikasi sebagai berikut :

 

1.Bahwa PT. Total Safety Energy (TSE) sebagai pemenang tender mengirim GEOMEMBRANE HDPE dengan Sertifikat yang diduga direkayasa/palsu dan tidak sesuai dengan standar atau sepsifikasi yang di tetapkan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan pada Surat Pesanan “RELEASE ORDER” Nomor 4300012786.

 

2. Memberikan CERTIFICATE OF ANALYSIS yang di terbitkan oleh pabrik PT. MCP No. 402/MCP/COA tanggal 21 Agustus 2023, disinyalir adanya REKAYASA karena poin 7 Oxidative Induction Time (OIT) belum ada pengujiannya di Indonesia.

 

3.Disinyalir melakukan Rekayasa terhadap Dokumen milik Lembaga Negara yaitu BRIN pada LAPORAN PENGUJIAN Nomor 18/Lap/LUP/I/ETC/Dec/22 tanggal 27 December 2022 dengan melakukan Penambahan Pengujian Oxidative Induction Time (OIT) pada poin 7 sampai 9.

 

4.Adanya konfirmasi oleh E-LAYANAN SAINS (ELSA) BRIN bahwa Pengujian Geomembrane HDPE hanya dapat dilakukan pengujian untuk TENSILE PROPERTIES saja, yang artinya Pengujian Oxidative Induction Time (OIT) tidak dapat dilakukan di BRIN.

 

Menyampaikan dokumen bersamaan dengan pengiriman material yaitu TENSILE TESTER REPORT ketebalan 750 Micron yang tidak memenuhi spesifikasi ketebalan 1500 Micron yang di tetapkan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan;

 

“Kegiatan pengadaan Geomembrane sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar akibat penerimaan material Geomembrane yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR) dari PT.TSE,” sebut Nardo. *(Japos.co/Nta)*

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment