Tok.., MA kabulkan Vaksin Covid 19 Wajib Halal

Tok.., MA kabulkan Vaksin Covid 19 Wajib Halal

Tok.., MA kabulkan Vaksin Covid 19 Wajib Halal

Jakarta,VisiIndonesia.com – Uji Materiil Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 99 tahun 2020  tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19, yang di ajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh Yayasan Muslim Indonesia (YKMI).

Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan YKMI dan membuat pemerintah harus menyediakan vaksin covid- 19 yang halal khusunya bagi umat muslim.

“ mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon : Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) tersebut”, demikian bunyi amar putusan MA ssbagaimana dikutip dari situs MA, kamis, (14/4/22) dengan kertua majelis Supandi dan hakim anggota masing-masing Yodi Martono, Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Sementara itu juru bicara vaksinasi 19 dari kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan “belun ada tanggapan dan masih dipelajari oleh tim”, ucapnya jumat,(22/4/22).

Pemerintah sampai saat ini masih menggunakan empat jenis vaksi yang sempat difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), diantaranya vaksin astraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Shinoharm.

Walau MUI sempat melabel haram sebelumnya, MUI menyatakan jenis-jenis vaksin tersebut boleh digunakan karena kondisi yang mendesak, serta ketersediaan vaksin halal yang kurang mencukupi.

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment