Hina Masyarakat Sumatera “Bar-bar”, LBH Josal Siap Seret Abu Janda ke Mabes Polri

Hina Masyarakat Sumatera “Bar-bar”, LBH Josal Siap Seret Abu Janda ke Mabes Polri

VisiIndonesia.com - PADANG PARIAMAN – Gelombang kemarahan masyarakat Sumatera Barat kembali memuncak. Pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga melabeli masyarakat Sumatera sebagai kelompok intoleran dan “bar-bar” berbuntut panjang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Josal Bantu Rakyat menyatakan sikap tegas akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada pekan depan.

Langkah hukum ini mendapat dukungan penuh dari tokoh masyarakat Minang asal Padang Pariaman, H. Mulawarman. Ia menilai pernyataan Abu Janda bukan sekadar opini, melainkan serangan terhadap harga diri masyarakat yang selama ini hidup rukun dalam bingkai adat dan toleransi.

“Ini bukan sekadar opini pribadi. Jika ada pernyataan yang merendahkan identitas kelompok masyarakat, harus ada pertanggungjawaban hukum dan moral. Jangan hina martabat kami,” tegas H. Mulawarman dalam keterangannya, Sabtu (23/5).

H. Mulawarman menambahkan bahwa masyarakat Minangkabau memegang teguh falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Falsafah ini mengedepankan etika dialog dan musyawarah, sehingga tuduhan "bar-bar" dianggap sebagai generalisasi yang sangat tidak bijak dan provokatif.

Perwakilan LBH Josal Bantu Rakyat menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang merampungkan dokumen dan kajian hukum. Laporan resmi akan diajukan ke Bareskrim Polri sebagai bentuk pembelaan terhadap marwah masyarakat daerah.

“Kami tidak ingin polemik ini menguap begitu saja di media sosial. Negara harus hadir melalui mekanisme hukum jika ada dugaan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu,” ujar pihak LBH Josal.

Aksi hukum ini memicu gelombang solidaritas di Sumatera Barat. Sejumlah elemen masyarakat mulai merapatkan barisan, menuntut agar ruang digital bersih dari narasi yang memecah belah persatuan bangsa.

Pengamat sosial turut mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di era keterbukaan informasi harus dibarengi dengan tanggung jawab. Kritik terhadap isu tertentu diperbolehkan, namun melakukan stigma kolektif terhadap etnis atau wilayah tertentu merupakan tindakan yang melampaui batas.

Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan nasional seiring dengan rencana penyerahan laporan resmi ke Mabes Polri dalam waktu dekat.

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment