Ini Pengakuan Tersangka yang tega Bunuh Istri Lagi Hamil 6 Bulan

Ini Pengakuan Tersangka yang tega Bunuh Istri Lagi Hamil 6 Bulan

VISIINDONESIA.com - Pengakuan Alex Iskandar Putra yang tega menghabisi nyawa istrinya yang sedang hamil 6 bulan sangat mengejutkan.

Alex nekad membunuh isterinya Siti Hamidah dengan mencekik dan menutup wajah istrinya dengan bantal hingga tewas,
motifnya karena dia menuding isterinya itu diduga selingkuh dengan tukang sayur ditempat mereka tinggal dikawasan kompleks perumahan Beringin Jalan Garuda Sakti Tapung Kampar Riau.

Hal itu dijelaskan tersangka Alex saat ditanya wartawan di sela-sela acara jumpa pers di Mapolda Riau yang dihadiri langsung Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, didampingi Waka Polda Riau Brigjen Tabana Bangun.

Tersangka Alex dihadirkan dalam jumpa pers setelah ia berhasil ditangkap Timsus Ditreskrimum Polda Riau dan Polres Kampar di sebuah gudang kelapa di Nganjuk Jawa Timur Selasa (22/6/2021) pukul 16.00 WIB dan Rabu (23/6/2021) pelaku diterbangkan ke Pekanbaru Riau.

Di gudang kelapa di Nganjuk Jatim itu pelaku diketahui akan melamar kerja di gudang kelapa itu sekalian melarikan diri. Tapi pelarian terendus oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Kampar dan pelaku berhasil diamankan.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi kepada wartawan dalam jumpa pers itu menjelaskan orang lemah seperti wanita dan anak-anak yang mendapat perlakuan tidak baik hal itu menjadi kewajiban polisi untuk melindunginya.

Pengusutan kasus dugaan pembunuhan ini menurut Kapolda Riau berawal dari penemuan mayat wanita di samping septic tank di KM 9 Garuda Sakti, Kampar, Riau, Selasa (8/6/2021). Setelah penemuan mayat itu, personel Polsek Tapung kemudian mengevakuasi mayat.

Lubang di samping septic tank itu digali tukang yang disuruh tersangka Alex ukuran 1,5 x 2 meter. Setelah tukangnya pulang saat maghrib pada 21 Mei 2021 lalu, selanjutnya tersangka mencekik memiting leher isterinya hingga lemas di dapur. Masih bernyawa lalu  isterinya digotong tersangka ke kamar dan membekapnya dengan bantal hingga tewas. Setelah itu jenazah isterinya dikubur di lubang samping septic tank.

Disampaikan Kapolda Riau, tersangka ini akan diancam pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Penyidik Polda Riau akan meneliti dan merangkai penyelidikan karena tersangka juga terkait pembunuhan bayi dalam kandungan isterinya. (Ferry Anthony).

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment