KOMINFO Klarifikasi isu Hoax 4 Poin Putusan Mahkamah Agung Mengenai Vaksin Halal
- Visi Indonesia
- 25 April 2022
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir.
Kedua, negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin.
Ketiga, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI.
Keempat, aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala.
Disebutkan juga dalam pesan berantai tersebut bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Melalui laman resmi Kominfo didapati klarifikasi bahwa, poin-poin yang diklaim sebagai kesimpulan dari putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut adalah keliru.
Dilansir dari situs resmi MA mahkamahagung.go.id terkait Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.
Sementara itu, dalam putusan MA tersebut disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, terkait dengan klaim aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM juga tidak tepat.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM.
Menkominfo menyatakan, aplikasi PeduliLindungi memiliki prasyarat utama penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data.
Selain itu, data pribadi masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi berada dalam penyimpanan Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan dijaga baik.
KATEGORI: HOAKS
Sumber berita : kominfo
Related Posts
Paling Dicari
Matangkan Barisan Pasca Pelantikan, DPC Gema Sadhana Kota Pekanbaru Siap Sukseskan Pelantikan Se-Riau
- 31 March 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Krisis BBM Mulai Membayangi, Perang Iran Mendorong Masyarakat Beralih ke Kendaraan listrik.
- 24 March 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Perkumpulan Kin Men Riau (PKMR) Bagikan Paket Sembako Idul Fitri dan Takjil Gratis
- 17 March 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
IKTS Pekanbaru Salurkan 136 Paket Sembako Idul Fitri 1447H - 2026 dan Gelar Buka Puasa Bersama
- 15 March 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Gema Sadhana Riau Gelar Aksi Peduli di Candi Muara Takus: Dari Bersih-Bersih hingga Tanam Pohon Buah
- 15 March 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Barongsai dan Tatung Meriahkan HUT Dewa Ang Hai Ji Sun Garden Pekanbaru
- 11 March 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Sarjoko Kembali Pimpin LPM Kota Pekanbaru Secara Aklamasi pada Musda ke-3 Periode 2026–2031
- 05 March 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Wujudkan Kepedulian Sesama Makhluk Hidup, GEMA Sadhana Riau Sambangi Pusat Konservasi Gajah Minas
- 02 March 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Eka Hospital Pekanbaru Gelar Community Award 2026, Apresiasi 30 Komunitas
- 01 March 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Perayaan HUT Dewa Kwan Te Kong di Kwan Te Karya Agung Meriah
- 01 March 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...













Comments (0)
There are no comments yet