Libur dan Cuti Bersama Maulid Nabi, Gubri Ingatkan Pengelola Tempat Wisata Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Libur dan Cuti Bersama Maulid Nabi, Gubri Ingatkan Pengelola Tempat Wisata Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar menegaskan kepada pengelola tempat wisata maupun pihak lainnya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 selama libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Kami imbau kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota/ Kecamatan/ Kelurahan dan Desa serta RT/RW untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak," ungkapnya, Kamis (22/10/2020).

Syamsuar mengatakan, pengelola tempat wisata, pengelola Mall dan pelaku usaha serta pihak lainnya untuk membatasi jumlah wisatawan atau pengunjung sampai dengan 50 persen.

"Satgas Covid-19 juga mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka atau tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif," tegasnya.

Selain itu, Satgas Covid-19 dalam libur dan cuti bersama ini juga mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non keagamaan yang biasa dilakukan oleh masyarakat sebelum pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing.

"Hal ini agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19," kata Syamsuar.

Gubri Syamsuar mengajak, dalam mempersiapkan pelaksanaan liburan di tempat masing-masing, pengelola tempat wisata bersama Kepala Daerah melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan Stakeholder lain diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Satgas Penanganan COVID-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dapat melakukan penegakan hukum jika terdapat adanya pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah," ujar Syamsuar. (Ferry).

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment