Miliki Senjata dan 4 Paket sabu IRT di Kampar Riau  Diciduk Polisi.

Miliki Senjata dan 4 Paket sabu IRT di Kampar Riau  Diciduk Polisi.

VISIINDONESIA.com - Seorang IRT inisial LW alias IN (34), diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, pada Senin siang (18/01/2021) dirumahnya yang berlokasi di Koto Bangun Desa Salo Kecamatan Salo Kampar Riau.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 buah bong, 1 pucuk air softgun dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta 1 unit Hp merk Samsung yang digunakannya.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal pada Senin (18/01/2021) sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Koto Bangun Desa Salo, Kecamatan Salo, Kampar.

“Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kemudian tim berhasil mengamankan target seorang wanita inisial LW alias IN dirumahnya,” kata AKP Daren Maysar, Rabu (20/1/21).

Selanjutnya, dengan didampingi aparat Desa setempat, aparat melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan barang  bukti tersebut.

“Dari hasil pengecekan urine tersangka positif Methamphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP  Daren Maysar.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersalahkan telah  melanggar pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun penjara. (Ferry Anthony).

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment