Opini: PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) TENTANG PENDIRIAN RUMAH IBADAH DI PEKANBARU Oleh: Nata Hedy Nyo,SE.MH.

Opini: PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) TENTANG PENDIRIAN RUMAH IBADAH DI PEKANBARU Oleh: Nata Hedy Nyo,SE.MH.

VISIINDONESIA.COM- Pekanbaru - Kebebasan beragama dan beribadah dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Namun dalam praktiknya, kebebasan tersebut masih menemui berbagai tantangan, terutama dalam hal pendirian rumah ibadah. Di sinilah pentingnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006, yang mengatur pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama serta pendirian rumah ibadah.

Di Kota Pekanbaru, pelaksanaan SKB ini menjadi sorotan. Meskipun telah memiliki dasar hukum yang jelas, pelaksanaan di lapangan masih sering terkendala oleh tekanan sosial, resistensi warga, hingga prosedur administratif yang berbelit. Proses memperoleh izin pendirian rumah ibadah, seperti keharusan adanya dukungan dari minimal 90 pengguna rumah ibadah dan 60 warga sekitar, kerap menjadi tantangan tersendiri yang membuka ruang bagi diskriminasi terselubung.

Alih-alih menjadi sarana untuk menjamin keharmonisan, SKB kadang malah menjadi alat untuk menunda atau bahkan menolak pendirian rumah ibadah dari kelompok minoritas. Hal ini menimbulkan kesan bahwa keberagaman belum sepenuhnya diterima sebagai kenyataan sosial yang harus dihormati, melainkan masih dilihat sebagai ancaman oleh sebagian kalangan.

Padahal, Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau merupakan kota yang tumbuh dalam keberagaman budaya dan agama. Keberagaman tersebut semestinya menjadi modal sosial untuk membangun toleransi dan saling pengertian antarumat beragama. Pemerintah daerah, dalam hal ini Wali Kota dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), memiliki peran sentral dalam menjembatani aspirasi warga dengan kepentingan hukum dan konstitusi.

Penegakan SKB semestinya tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga menitikberatkan pada semangat perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah tidak boleh tunduk pada tekanan mayoritas, melainkan harus berdiri di atas prinsip keadilan dan nondiskriminasi. Sudah seharusnya FKUB memainkan peran sebagai mediator yang adil, bukan sekadar menjadi kepanjangan tangan dari arus opini dominan.

Solusinya, perlu ada perbaikan dalam pelaksanaan teknis SKB di daerah. Sosialisasi yang lebih intensif mengenai substansi SKB kepada masyarakat menjadi langkah awal penting. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa proses verifikasi administratif tidak menjadi alat untuk membatasi hak beribadah, melainkan sebagai upaya membangun kesepahaman dan ketertiban bersama.

Pada akhirnya, pelaksanaan SKB tentang pendirian rumah ibadah di Pekanbaru adalah ujian nyata terhadap komitmen kita dalam menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi dan keberagaman. Negara hadir bukan untuk berpihak, melainkan untuk melindungi semua warga tanpa kecuali. Dan rumah ibadah, lebih dari sekadar bangunan fisik, adalah simbol kebebasan rohani yang tidak boleh dikekang oleh prasangka atau ketakutan sosial.

Penulis : Nata Hedy Nyo,SE.MH.                      Mahasiswa  Fakultas Hukum                      Universitas Lancang Kuning Pekanbaru-Riau

 

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment