Pelaku Jambret di Pekanbaru tewas di tabrak Korbannya

Pelaku Jambret di Pekanbaru tewas di tabrak Korbannya
Keterangan Foto : Pelaku jambret tewas usai ditabrak mobil korban di jalan Riau, Kamis sore (27/5/2021). (Foto unit Lantas Polresta Pekanbaru).

VISIINDONESIA.com -  Seorang pelaku jambret di Pekanbaru tewas menggenaskan setelah ditabrak oleh korbannya di Jalan Riau,  Kamis (27/5/2021) sore. Peristiwa ini sempat membuat kecelakaan beruntun, yang menyebabkan 6 orang pengendaraan lainnya luka luka.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pelaku jambret berinisial AIP (26) yang saat itu mengendarai Sepeda motor Honda Vario BM 4514 AAP yang bergerak di Jalan Riau datang dari arah Barat menuju Timur, Ketika pelaku  sampai di Pasar Buah 88 diduga menjambret handphone milik Ramlan (22) pengemudi mobil Panther Pick Up BM 9205 DJ yang saat kejadian menyetir sambil menelpon.

Tidak terima hp korban dirampas pelaku, korban selanjutnya melakukan pengejaran dan terjadi  aksi kejar-kejaran di jalan Riau. Ramlan yang menggunakan mobil menabrak sepeda motor Pelaku hingga terpental ke arah sebelah kanan jalan. Saat bersamaan mobil tersebut juga bertabrakan dengan tiga unit sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.

Adapun kendaraan yang terlibat yakni satu unit sepeda motor nopol BM 5165 LQ yang dikendarai oleh Andre membonceng Gina.  Kemudian sepeda motor nopol BM 5571 NH yang dikendarai Firlan dan sepeda motor nopol BM 5027 ZAP yang dikendarai oleh Anjasmara. 

Peristiwa ini dibenarkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Lantas Kompol Aninditha Rizal.

"Ketiga pengendara motor hanya mengalami luka ringan dan dibawa ke Rumah Sakit Tentara, Sementara AIP, pelaku jambret, mengalami  luka robek di kepala, keluar darah dari hidung dan telinga, meninggal dunia di tempat kejadian," kata Kompol Aninditha Rizal.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru ini juga menghimbau kepada pengendara kendaraan bermotor agar tidak menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan, selain mengundang tindak kejahatan jalanan juga dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Ya, diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Salah satu faktornya, selain minuman keras, yaitu penggunaan ponsel, karena berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 283, yaitu kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000," tegas Kasat Lantas Polresta Pekanbaru. (Ferry Anthony).

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment