VISIINDONESIA.com - Seorang pelaku jambret di Pekanbaru tewas menggenaskan setelah ditabrak oleh korbannya di Jalan Riau, Kamis (27/5/2021) sore. Peristiwa ini sempat membuat kecelakaan beruntun, yang menyebabkan 6 orang pengendaraan lainnya luka luka.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pelaku jambret berinisial AIP (26) yang saat itu mengendarai Sepeda motor Honda Vario BM 4514 AAP yang bergerak di Jalan Riau datang dari arah Barat menuju Timur, Ketika pelaku sampai di Pasar Buah 88 diduga menjambret handphone milik Ramlan (22) pengemudi mobil Panther Pick Up BM 9205 DJ yang saat kejadian menyetir sambil menelpon.
Tidak terima hp korban dirampas pelaku, korban selanjutnya melakukan pengejaran dan terjadi aksi kejar-kejaran di jalan Riau. Ramlan yang menggunakan mobil menabrak sepeda motor Pelaku hingga terpental ke arah sebelah kanan jalan. Saat bersamaan mobil tersebut juga bertabrakan dengan tiga unit sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
Adapun kendaraan yang terlibat yakni satu unit sepeda motor nopol BM 5165 LQ yang dikendarai oleh Andre membonceng Gina. Kemudian sepeda motor nopol BM 5571 NH yang dikendarai Firlan dan sepeda motor nopol BM 5027 ZAP yang dikendarai oleh Anjasmara.
Peristiwa ini dibenarkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Lantas Kompol Aninditha Rizal.
"Ketiga pengendara motor hanya mengalami luka ringan dan dibawa ke Rumah Sakit Tentara, Sementara AIP, pelaku jambret, mengalami luka robek di kepala, keluar darah dari hidung dan telinga, meninggal dunia di tempat kejadian," kata Kompol Aninditha Rizal.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru ini juga menghimbau kepada pengendara kendaraan bermotor agar tidak menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan, selain mengundang tindak kejahatan jalanan juga dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Ya, diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Salah satu faktornya, selain minuman keras, yaitu penggunaan ponsel, karena berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 283, yaitu kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000," tegas Kasat Lantas Polresta Pekanbaru. (Ferry Anthony).
Related Posts
Paling Dicari
SDN 109 Pekanbaru Lepas Dua Siswa Terbaik Wakili Riau di Liga Top Score Nasional Championship 2026
- 01 August 2026
VISIINDONESIA.com - Seorang pelaku jambret di Pekanbaru tewas menggenaskan setelah ditabrak oleh korbannya di Jalan Riau, Kamis (27/5/2021) sore. Peristiwa ini sempat membuat kecelakaan beruntun, yang menyebabkan 6 orang pengendaraan...
Ratusan Warga Tanjung Rhu Serbu Baksos Kesehatan Gratis IKTS Pekanbaru, 176 Kantong Darah Terkumpul
- 26 July 2026
VISIINDONESIA.com - Seorang pelaku jambret di Pekanbaru tewas menggenaskan setelah ditabrak oleh korbannya di Jalan Riau, Kamis (27/5/2021) sore. Peristiwa ini sempat membuat kecelakaan beruntun, yang menyebabkan 6 orang pengendaraan...
Napi Kasus Narkoba Izin Berobat Kabur, Arisal Aziz Minta Menteri Imipas Copot Kakanwil Ditjenpas Riau dan Kalapas Kelas IIA Pekanbaru
- 24 July 2026
VISIINDONESIA.com - Seorang pelaku jambret di Pekanbaru tewas menggenaskan setelah ditabrak oleh korbannya di Jalan Riau, Kamis (27/5/2021) sore. Peristiwa ini sempat membuat kecelakaan beruntun, yang menyebabkan 6 orang pengendaraan...
Sidang Terbuka PT Banten: 105 Advokat Resmi Angkat Sumpah Janji Profesi
- 21 July 2026
VISIINDONESIA.com - Seorang pelaku jambret di Pekanbaru tewas menggenaskan setelah ditabrak oleh korbannya di Jalan Riau, Kamis (27/5/2021) sore. Peristiwa ini sempat membuat kecelakaan beruntun, yang menyebabkan 6 orang pengendaraan...
SEHAT BERSAMA KIN MEN (Peduli Kesehatan, Melayani dengan Sepenuh Hati) di Gedung Serbaguna Hok An Kiong Bengkalis.
- 18 July 2026
VISIINDONESIA.com - Seorang pelaku jambret di Pekanbaru tewas menggenaskan setelah ditabrak oleh korbannya di Jalan Riau, Kamis (27/5/2021) sore. Peristiwa ini sempat membuat kecelakaan beruntun, yang menyebabkan 6 orang pengendaraan...
IKTS Hadiri Forum Hari Pajak 2026, Siap Bersinergi Perluas Basis Pajak dban Perkuat Fiskal Riau
- 13 July 2026
VISIINDONESIA.com - Seorang pelaku jambret di Pekanbaru tewas menggenaskan setelah ditabrak oleh korbannya di Jalan Riau, Kamis (27/5/2021) sore. Peristiwa ini sempat membuat kecelakaan beruntun, yang menyebabkan 6 orang pengendaraan...
Ketua Harian IKTS Nata Hedy Nyo Apresiasi Sosialisasi PP 20/2026: Interaktif dan Buka Wawasan Pelaku Usaha
- 08 July 2026
VISIINDONESIA.com - Seorang pelaku jambret di Pekanbaru tewas menggenaskan setelah ditabrak oleh korbannya di Jalan Riau, Kamis (27/5/2021) sore. Peristiwa ini sempat membuat kecelakaan beruntun, yang menyebabkan 6 orang pengendaraan...
Hadapi El Nino 2026, PROJO : Pemerintah Harus Fokus Swasembada Pangan, Jangan sampai Import.
- 05 July 2026
VISIINDONESIA.com - Seorang pelaku jambret di Pekanbaru tewas menggenaskan setelah ditabrak oleh korbannya di Jalan Riau, Kamis (27/5/2021) sore. Peristiwa ini sempat membuat kecelakaan beruntun, yang menyebabkan 6 orang pengendaraan...
Rayakan HUT Dewa Oho Thua Jiong Khun, Komunitas Umat di Pekanbaru Gelar Ritual Spiritual Dua Hari Berturut-turut
- 03 July 2026
VISIINDONESIA.com - Seorang pelaku jambret di Pekanbaru tewas menggenaskan setelah ditabrak oleh korbannya di Jalan Riau, Kamis (27/5/2021) sore. Peristiwa ini sempat membuat kecelakaan beruntun, yang menyebabkan 6 orang pengendaraan...
Sosialisasi PP 20 Tahun 2026: P3KPI Pekanbaru dan Kanwil DJP Riau Gelar Webinar Gratis Kupas Tuntas Pajak UMKM Terbaru
- 03 July 2026
VISIINDONESIA.com - Seorang pelaku jambret di Pekanbaru tewas menggenaskan setelah ditabrak oleh korbannya di Jalan Riau, Kamis (27/5/2021) sore. Peristiwa ini sempat membuat kecelakaan beruntun, yang menyebabkan 6 orang pengendaraan...













Comments (0)
There are no comments yet