Penasehat B2P3 Riau Memberi Masukan dan Ilmu atas Kunjungan Silaturahmi B2P3 Riau
- Visi Indonesia
- 16 June 2021
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja.
Demikian dikatakan Penasehat Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) yang juga Ketua LPPH Pemuda Pancasila Riau, Patar Sitanggang SH MH saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua B2P3 Riau Oyong Tanjung beserta rombongan di Indonesia Cafe Pekanbaru, Rabu (16/06/21).
"Hukum ketenagakerjaan dibentuk untuk memberdayakan serta mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya," kata Patar Sitanggang SH MH.
Lebih lanjut Penasehat B2P3 Riau juga menjelaskan Serikat pekerja/serikat buruh, organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab dalam memperjuangkan, membela, dan melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
"Setiap pekerja berhak membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja. Serikat pekerja berhak menghimpun dan mengelola dana serta mempertanggungjawabkan keuangan serikat, termasuk penyediaan dana mogok. Pemberi kerja harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja untuk melaksanakan kegiatan serikat pekerja pada jam kerja yang disepakati kedua belah pihak dan/atau diatur dalam perjanjian kerja bersama." tambah Penasehat B2P3 Riau Patar Sitanggang SH MH.
Diwaktu yang sama Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Riau, Oyong Tanjung juga memiliki pandangan yang sama. B2P3 Riau akan mewujudkan pemerataan kesempatan kerja serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
“Mari, kita sama – sama mewujudkan pemerataan kesempatan kerja serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Provinsi Riau khususnya dan Indonesia pada umumnya." tutup Oyong Tanjung mengakhiri acara kunjungan tersebut.(Rls)
Related Posts
Paling Dicari
Matangkan Barisan Pasca Pelantikan, DPC Gema Sadhana Kota Pekanbaru Siap Sukseskan Pelantikan Se-Riau
- 31 March 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
Krisis BBM Mulai Membayangi, Perang Iran Mendorong Masyarakat Beralih ke Kendaraan listrik.
- 24 March 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Perkumpulan Kin Men Riau (PKMR) Bagikan Paket Sembako Idul Fitri dan Takjil Gratis
- 17 March 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
IKTS Pekanbaru Salurkan 136 Paket Sembako Idul Fitri 1447H - 2026 dan Gelar Buka Puasa Bersama
- 15 March 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
Gema Sadhana Riau Gelar Aksi Peduli di Candi Muara Takus: Dari Bersih-Bersih hingga Tanam Pohon Buah
- 15 March 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
Barongsai dan Tatung Meriahkan HUT Dewa Ang Hai Ji Sun Garden Pekanbaru
- 11 March 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
Sarjoko Kembali Pimpin LPM Kota Pekanbaru Secara Aklamasi pada Musda ke-3 Periode 2026–2031
- 05 March 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
Wujudkan Kepedulian Sesama Makhluk Hidup, GEMA Sadhana Riau Sambangi Pusat Konservasi Gajah Minas
- 02 March 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
Eka Hospital Pekanbaru Gelar Community Award 2026, Apresiasi 30 Komunitas
- 01 March 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
Perayaan HUT Dewa Kwan Te Kong di Kwan Te Karya Agung Meriah
- 01 March 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...













Comments (0)
There are no comments yet