Penasehat B2P3 Riau Memberi Masukan dan Ilmu atas Kunjungan Silaturahmi B2P3 Riau
- Visi Indonesia
- 16 June 2021

VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja.
Demikian dikatakan Penasehat Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) yang juga Ketua LPPH Pemuda Pancasila Riau, Patar Sitanggang SH MH saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua B2P3 Riau Oyong Tanjung beserta rombongan di Indonesia Cafe Pekanbaru, Rabu (16/06/21).
"Hukum ketenagakerjaan dibentuk untuk memberdayakan serta mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya," kata Patar Sitanggang SH MH.
Lebih lanjut Penasehat B2P3 Riau juga menjelaskan Serikat pekerja/serikat buruh, organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab dalam memperjuangkan, membela, dan melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
"Setiap pekerja berhak membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja. Serikat pekerja berhak menghimpun dan mengelola dana serta mempertanggungjawabkan keuangan serikat, termasuk penyediaan dana mogok. Pemberi kerja harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja untuk melaksanakan kegiatan serikat pekerja pada jam kerja yang disepakati kedua belah pihak dan/atau diatur dalam perjanjian kerja bersama." tambah Penasehat B2P3 Riau Patar Sitanggang SH MH.
Diwaktu yang sama Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Riau, Oyong Tanjung juga memiliki pandangan yang sama. B2P3 Riau akan mewujudkan pemerataan kesempatan kerja serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
“Mari, kita sama – sama mewujudkan pemerataan kesempatan kerja serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Provinsi Riau khususnya dan Indonesia pada umumnya." tutup Oyong Tanjung mengakhiri acara kunjungan tersebut.(Rls)
Related Posts
Paling Dicari
PROJO Riau Siap Kirim 25 Orang Hadiri di RAKERNAS PROJO VII
- 11 October 2025
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
Berlangsung Meriah, Sembilan Tatung Beraksi di HUT Dewa Qi Thian Ta Shen
- 07 October 2025
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
Ratusan Umat Hadiri Perayaan HUT Dewa Lo Chia Kong
- 05 October 2025
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
Ratusan Umat Beri Penghormatan dan Duka Mendalam Meninggalnya Suhu Tan Ing Hwa
- 29 September 2025
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
1.300 Peserta Ikuti PresUniv Run 2025
- 23 September 2025
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
PSMTI Riau Gelar Rapimprov
- 20 September 2025
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
AXIS Nation Cup 2025, Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding di Babak Regional Final di Palembang
- 15 September 2025
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
Joni Chang Terpilih Jadi Ketua PSMTI Siak
- 04 September 2025
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
FOBI Riau Sukses Gelar Kejurda
- 03 September 2025
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
Dihadiri Kakanwil Kemenag Riau, Walubi Gelar Pisah Sambut Pembimas Buddha
- 28 August 2025
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
Comments (0)
There are no comments yet