Penasehat B2P3 Riau Memberi Masukan dan Ilmu atas Kunjungan Silaturahmi B2P3 Riau
- Visi Indonesia
- 16 June 2021
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja.
Demikian dikatakan Penasehat Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) yang juga Ketua LPPH Pemuda Pancasila Riau, Patar Sitanggang SH MH saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua B2P3 Riau Oyong Tanjung beserta rombongan di Indonesia Cafe Pekanbaru, Rabu (16/06/21).
"Hukum ketenagakerjaan dibentuk untuk memberdayakan serta mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya," kata Patar Sitanggang SH MH.
Lebih lanjut Penasehat B2P3 Riau juga menjelaskan Serikat pekerja/serikat buruh, organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab dalam memperjuangkan, membela, dan melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
"Setiap pekerja berhak membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja. Serikat pekerja berhak menghimpun dan mengelola dana serta mempertanggungjawabkan keuangan serikat, termasuk penyediaan dana mogok. Pemberi kerja harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja untuk melaksanakan kegiatan serikat pekerja pada jam kerja yang disepakati kedua belah pihak dan/atau diatur dalam perjanjian kerja bersama." tambah Penasehat B2P3 Riau Patar Sitanggang SH MH.
Diwaktu yang sama Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Riau, Oyong Tanjung juga memiliki pandangan yang sama. B2P3 Riau akan mewujudkan pemerataan kesempatan kerja serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
“Mari, kita sama – sama mewujudkan pemerataan kesempatan kerja serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Provinsi Riau khususnya dan Indonesia pada umumnya." tutup Oyong Tanjung mengakhiri acara kunjungan tersebut.(Rls)
Related Posts
Paling Dicari
Hadapi El Niño Kuat 2026, PROJO Minta Pemerintah Amankan Jalur Distribusi Air dan Pupuk Petani.
- 29 June 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
HUT Dewa Kwan Te Kong Pekanbaru Meriah, Seribu Umat Padati Kwan Te Karya Agung PEKANBARU
- 27 June 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
Dalam Rangka Ritual Bakar Tongkang, Gema Sadhana Riau akan Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis Bersama RS Prima Pekanbaru
- 22 June 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
Permudah Aturan PPh Final 0,5% UMKM, Kanwil DJP Riau Siap Gandeng P3KPI dan IKTS Pekanbaru
- 19 June 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
PROJO Hormati Langkah Hukum Polri terhadap Roy Suryo - dr Tifa
- 19 June 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
Permainan Harga TBS Cekik Petani Sawit, Ormas PROJO Desak Pemerintah Cabut Izin PKS Nakal.
- 13 June 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
Wawako Tinjau Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
- 13 June 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
173 Mata Berhasil Dioperasi Gratis dalam Baksos Katarak dan Pterigium di Rohil
- 06 June 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
Operasi Katarak Gratis di Bagan Siapi Api Jilid Ke 9 Berjalan Sesuai Harapan.
- 05 June 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...
Bukan Hanya Sekadar Gerai Sembako, Kopdes Merah Putih Menjadi Tonggak Baru Kedaulatan Ekonomi Desa
- 01 June 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru -Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, da...













Comments (0)
There are no comments yet