Polres Inhil amankan 50 Kg sabu di tengan Perkebunan Sawit

Polres Inhil amankan 50 Kg sabu di tengan Perkebunan Sawit
Keterangan Foto : Sabu swberat 50 Kg berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Inhil Riau dari perkebunan sawit. ( Foto Humas Polres Inhil).

VISIINDONESIA.com - TEMBILAHAN - Jajaran Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilo, di Perkebunan milik PT ASI Desa Sencalang Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Tidak tanggung-tanggung, Penangkapan sabu ini merupakan record terbanyak ditemukan sejak Polres Inhil berdiri.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan yang ikut langsung dalam operasi penggagalan Penyeludupan sabu tersebut mengatakan selain mengamankan barang bukti 50 Kg sabu, pihak juga berhasil mengamankan satu orang kurir inisial  Y .

"Barang itu disimpan di dalam 3 karung warna putih, dan terdapat juga uang tunai Rp10 juta, ujar AKBP Dian Setyawan, Jumat (23/10/20).

Dikatakannya, pengungkapan ini berkat laporan masyarakat.  Anggota Sat Narkoba sampai harus bermalam (mengendap) selama 5 hari 5 malam di perkebunan sawit yang tergenang air untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Shabu seberat 50 kilo itu ditemukan, hanya tinggal mencari siapa pelaku yang akan menjemput barang tersebut.

Akhirnya pada Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 18:45 wib, transporter (kurir) inisial Y (43 tahun) berhasil dibekuk.

"Terkait dengan pengungkapnya, Tim kita dari anggota narkoba telah melakukan penyelidikan sejak hari minggu kemarin, sanggup tidur berhari-hari di areal perkebunan yang gelap dan becek berair. Alhamdulillah berhasil mengungkap kurir dan barang buktinya," ungkap AKBP Dian Setyawan.

Shabu 50 kilo tersebut dipaket dalam 3 karung dengan total berisi 50 bungkus dibungkus teh cina warna hijau dengan masing-masing 1 kilo perbungkus.

Kapolres Inhil juga mengatakan masih mendalami dan melakukan penyidikan terkait temuan shabu itu.

"Semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Inhil," kata Kapolres. 

"Total nilai shabu 50 kilo itu senilai 75 milyar. Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati," tegas AKBP Dian Setyawan. (Ferry Anthony)

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment