Cabuli anak bawah umur Pria di Kampar Riau meringkuk di tahanan.
- Visi Indonesia
- 08 March 2021
VISIINDONESIA.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar meringkus seorang pria inisial AR (39) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu malam (06/03/2021) di Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang Jaya, Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, M.Si, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dikatakannya, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AR pada Sabtu malam (06/03/2021).
Dijelaskannya, Mulanya AR diamankan oleh warga setempat karena diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun. Warga yang berhasil mengamankan pelaku lalu melaporkan informasi tersebut kepada pihak Kepolisian.
“Kita mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang pria telah diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan. Mendapat informasi itu pihaknya mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Mapolsek Siak Hulu,” ujar AKP Rusyandi Zuhri Siregar, Senin (08/3/21).
Menurut Kapolsek, peristiwa itu bermula pada Sabtu (06/03/2021) sekira pukul 17.30 WIB, ayah korban sedang bekerja di Perumahan Bella Berlian Desa Kubang Jaya. Tiba- tiba ia dipanggil oleh sdr. Bacan (warga perumahan), lalu membawanya kerumah AR di komplek yang sama.
Sesampai di rumah pelaku, lanjut Rusyandi, sang ayah melihat AR dan anaknya sudah diamankan oleh warga sekitar.
“Saat itu ayah korban melihat AR dan anaknya sudah diamankan oleh warga sekitar. Kala itu warga memergoki AR dirumahnya bersama anaknya dalam keadaan tanpa busana. Selanjutnya ayahnya bertanya kepada anaknya tentang apa yang dialaminya, sang anak mengatakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh AR dengan cara membujuknya untuk ikut kerumahnya dan memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada anaknya,” ujar Kapolsek menceritakan kejadian itu.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa perbuatan tidak senonoh dilakukan di rumah AR. Dengan memberikan uang 10 ribu, AR melakukan perbuatan cabul hingga berlanjut pada hubungan layaknya suami istri.
“AR memulai perbuatannya dengan menciumi korban lalu membuka pakaian korban dan pakaiannya sendiri. Tindakannya berlanjut lebih jauh hingga layaknya hubungan suami istri,” katanya, sebagaimana diceritakan korban kepada orangtuanya.
Mendapat pengakuan anaknya, sang Ayah yang tak terima dan melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan pengusutan.
"Tersangka AR dipersalahkan dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2017 junto pasal 76 d dan e. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 5 miliar," ujar AKP Rusyandi Zuhri Siregar. (Ferry Anthony).
Related Posts
Paling Dicari
Penunjukan Kapolri Baru, Projo Riau : Berikan Kepastian Hukum bagi Masyarakat
- 01 October 2026
VISIINDONESIA.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar meringkus seorang pria inisial AR (39) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu malam (06/03/2021) di Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang...
PROJO Gelar Dialog dan Salurkan Bantuan Alat Pertanian di Hari Tani Nasional 2026
- 24 September 2026
VISIINDONESIA.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar meringkus seorang pria inisial AR (39) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu malam (06/03/2021) di Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang...
Sasar Gamers Pekanbaru, IKTS Gelar Turnamen MLBB Offline Berhadiah Jutaan Rupiah Oktober Mendatang
- 09 September 2026
VISIINDONESIA.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar meringkus seorang pria inisial AR (39) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu malam (06/03/2021) di Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang...
PROJO Apresiasi Kinerja Kementerian Pertanian : Prestasi Harus Berdampak Langsung kepada Petani.
- 09 September 2026
VISIINDONESIA.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar meringkus seorang pria inisial AR (39) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu malam (06/03/2021) di Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang...
Gelar Mubes di Pekanbaru, Nazaruddin Nasir Kembali Dipercaya Nakhodai Permaskab Meranti Riau
- 05 September 2026
VISIINDONESIA.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar meringkus seorang pria inisial AR (39) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu malam (06/03/2021) di Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang...
Gandeng IKPI, P3KPI, dan AKP2I, Kanwil DJP Riau Bedah Aturan Transisi SKT dalam PMK 44/2026
- 01 September 2026
VISIINDONESIA.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar meringkus seorang pria inisial AR (39) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu malam (06/03/2021) di Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang...
Sinergi IKPI, IKTS, dan Lintas Komunitas Sukses Warnai Puncak Baksos Kemanusiaan di MTC Panam
- 30 August 2026
VISIINDONESIA.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar meringkus seorang pria inisial AR (39) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu malam (06/03/2021) di Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang...
PROJO Apresiasi Deklarasi WCOPS: Momentum Kebangkitan Petani Sawit Swadaya di Panggung Dunia.
- 29 August 2026
VISIINDONESIA.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar meringkus seorang pria inisial AR (39) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu malam (06/03/2021) di Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang...
FPK Pekanbaru Gelar Cafe Morning dan Silaturahmi Lintas Suku
- 29 August 2026
VISIINDONESIA.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar meringkus seorang pria inisial AR (39) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu malam (06/03/2021) di Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang...
Pererat PeKebangsaan 38 Paguyuban Suku dan Etnis Hadiri Dialog Pembauran Kebangsaan di Pekanbaru
- 29 August 2026
VISIINDONESIA.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar meringkus seorang pria inisial AR (39) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu malam (06/03/2021) di Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang...













Comments (0)
There are no comments yet