Cabuli anak bawah umur Pria di Kampar Riau meringkuk di tahanan.

Cabuli anak bawah umur Pria di Kampar Riau meringkuk di tahanan.

VISIINDONESIA.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar meringkus seorang pria inisial AR (39) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur,  pada Sabtu malam (06/03/2021) di Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang Jaya, Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, M.Si, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dikatakannya, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AR pada Sabtu malam (06/03/2021).

Dijelaskannya, Mulanya AR diamankan oleh warga setempat karena diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun. Warga yang berhasil mengamankan pelaku lalu melaporkan informasi tersebut kepada pihak Kepolisian.

“Kita mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang pria telah diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan. Mendapat informasi itu pihaknya mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Mapolsek Siak Hulu,” ujar AKP Rusyandi Zuhri Siregar, Senin (08/3/21).

Menurut Kapolsek, peristiwa itu bermula pada Sabtu (06/03/2021) sekira pukul 17.30 WIB, ayah korban sedang bekerja di Perumahan Bella Berlian Desa Kubang Jaya. Tiba- tiba ia dipanggil oleh sdr. Bacan (warga perumahan), lalu membawanya kerumah AR di komplek yang sama.

Sesampai di rumah pelaku, lanjut Rusyandi, sang ayah melihat AR dan anaknya sudah diamankan oleh warga sekitar.

“Saat itu ayah korban melihat AR dan anaknya sudah diamankan oleh warga sekitar. Kala itu warga memergoki AR dirumahnya bersama anaknya dalam keadaan tanpa busana. Selanjutnya ayahnya bertanya kepada anaknya tentang apa yang dialaminya, sang anak mengatakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh AR dengan cara membujuknya untuk ikut kerumahnya dan memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada anaknya,” ujar Kapolsek menceritakan kejadian itu.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa perbuatan tidak senonoh dilakukan di rumah AR. Dengan memberikan uang 10 ribu, AR melakukan perbuatan cabul hingga berlanjut pada hubungan layaknya suami istri.

“AR memulai perbuatannya dengan menciumi korban lalu membuka pakaian korban dan pakaiannya sendiri. Tindakannya berlanjut lebih jauh hingga layaknya hubungan suami istri,” katanya, sebagaimana diceritakan korban kepada orangtuanya.

Mendapat pengakuan anaknya, sang Ayah yang tak terima dan melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan pengusutan.

"Tersangka AR dipersalahkan dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2017 junto pasal 76 d dan e. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 5 miliar," ujar AKP Rusyandi Zuhri Siregar. (Ferry Anthony).

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment