Jual Sabu Kakak Beradik di Duri Riau diciduk Polisi

Jual Sabu Kakak Beradik di Duri Riau diciduk Polisi

VISIINDONESIA.com - Dua kakak beradik masing-masing berinisial RX (37) dan DS (33) diringkus satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, atas sangkaan sebagai  pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jum'at 19 Maret 2021, di dua tempat berbeda.

Awal pengungkapan, Polisi menangkap sang adik Dedi Sandra,  karena aktivitasnya sangat meresahkan warga yang  kerap bertransaksi narkoba di Jalan Kayangan Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis,  Riau.

"Maka kita lakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap satu tersangka bernama Dedi Sandra. Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan tujuh bungkus berisi diduga narkotika jenis sabu milik tersangka," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Jumat, (26/03/21).

Selanjutnya, dilakukan interogasi dan tersangka menerangkan bahwa Sabu-sabu tersebut didapat dari seorang bernama Rixi yang  juga merupakan kakak tersangka.

Setelah mengantongi identitas  pemasok narkoba itu, aparat kepolisian langsung membekuk Rixi (37) di Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban, Kecatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

"Saat dilakukan interogasi, tersangka Rixi mengakui narkotika jenis sabu yang diberikan ke adiknya itu benar miliknya yang didapat dari seseorang yang tidak dikenal melalui perantaraan seseorang berinisial R," ungkap AKBP Hendra Gunawan.

Guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertangung jawabkan perbuatannya, kakak beradik ini telah meringkuk dibalik terali tahan Mapolres Bangkalis.

Akibat perbuatannya, kedua kakak-beradik ini dijerat Pasal 114 ayat (2 ) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (Ferry Anthony).

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment