Mulai Besok, Tilang Elektronik diberlakukan di Pekanbaru.

Mulai Besok, Tilang Elektronik diberlakukan di Pekanbaru.
Keterangan Foto : Kamera ETLE yang terpasang di salah satu persimpangan  jalan Harapan Raya - Jalan Sudirman Pekanbaru. ( Ferry Anthony).

VISIINDONESIA.com - Korlantas Polri akan segera memberlakukan sistem tilang elektronik dengan mengaktifkan electronic traffic enforcement (ETLE) atau kemera pemantau jalan, yang sudah terpasang di beberapa ruas jalan di 12 Polda yang ada di Indonesia, salah satunya Polda Riau. Pengaktifan kamera ETLE secara serentak direncanakan pada hari Selasa (23/3/2021).

Di Kota Pekanbaru saat ini telah terpasang kamera ETLE dibeberapa ruas persimpangan jalan diantaranya di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Mall Living World Pekanbaru, persimpangan jalan Harapan Raya - Jalan Sudirman, dan persimpangan jalan H.R Soebrantas tepatnya simpang Tabek Gadang.

ETLE merupakan alat yang berfungsi untuk mencatat atau merekam pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas di jalan untuk mendukung keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Dengan terpasangnya kamera ETLE, Polda Riau juga akan memberlakukan sistem tilang elektronik sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Korlantas Polri.

"Besok dilaunching," ujar Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah, Senin (22/3/2021) pagi.

Disampaikan Kombes Pol Firman Darmansyah, Korlantas Polri telah memasang 244 kamera tilang elektronik yang terpasang di 12 Polda seluruh Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Diterapkannya tilang elektronik secara nasional di 12 Polda, juga akan membuat penindakan pelanggaran yang dilakukan bisa menjangkau kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.

Ini Daftar Pelanggarannya.

Ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak lewat tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah.

Kemudian, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.  (Ferry Anthony).

Comments (1)

  • Stittenot

    Gbxqwr https://bestadalafil.com/ - Cialis New Healthy Man buy cialis online forum Cruddb Kamagra Vente Libre Europe Buy Synthroid No Prescription Needed Aaximl https://bestadalafil.com/ - Cialis Hhoctl

    Reply

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment